Home » » Ingin Memisahkan Diri Sejak Dipimpin Jacobus Luna

Ingin Memisahkan Diri Sejak Dipimpin Jacobus Luna


Singkawang – Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan sangat sulit memisahkan diri dari Kabupaten Bengkayang. Harus ada solusi agar warga di dua kecamatan tersebut tetap menjadi warga Bengkayang.
“Sebelum mencari solusi, Pemkab Bengkayang harus duduk semeja dengan warga Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan, mencari akar masalah mengapa mereka mau memisahkan diri dari Bumi Sebalo,” ungkap Moses Ahie, mantan Wakil Bupati Bengkayang periode 2000-2005, kemarin.
Moses Ahie mengaku isu masyarakat Kecamatan Sungai Raya ingin memisahkan diri dari Kabupaten Bengkayang sudah muncul ketika dirinya dengan Jacobus Luna menjabat kepala daerah setempat.
“Zaman saya dan Pak Luna menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, permasalahan itu timbul. Kenapa saat ini timbul lagi. Ini menjadi pertanyaan yang besar,” ungkap Moses yang kini menjabat sekretaris KPU Kalbar.
Mantan Camat Bengkayang ini menyarankan masyarakat Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan harus berdialog dengan Pemkab Bengkayang. Nantinya bersama eksekutif dan legislatif, bersama-sama mencari dan mempelajari akar permasalahan.
Anggota DPRD Bengkayang Robertus mempertanyakan apa alasan Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan ingin memisahkan diri dari Bumi Sebalo. Berbicara mengenai jauhnya jarak antara kedua kecamatan itu dengan ibu kota kabupaten, tidak seberapa dibandingkan dengan Kecamatan Suti Semarang dan Siding.
“Warga di daerah perbatasan seperti Kecamatan Jagoi, Siding, dan Suti Semarang jauh dari ibu kota provinsi saja tidak ingin memisahkan diri dari Kalbar. Walaupun selama ini tidak pernah diperhatikan dalam hal pembangunan infrastruktur,” sindir Robertus.
“Seandainya warga perbatasan menulis Malaysia Yes, Indonesia No macam mana? Masyarakat Kecamatan Sungai Raya jangan mencari-cari alasan tidak pernah diperhatikan. Kita harus berbesar hati jangan sampai hal ini mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Bengkayang yang telah kondusif,” saran Legislator asal Kecamatan Suti Semarang ini.
Legislator dari PDI Perjuangan itu mendukung pernyataan Bupati Bengkayang mengenai orang-orang yang tidak ingin menjadi warga Bumi Sebalo, pindah saja ke kabupaten lain. Berdirinya Kabupaten Bengkayang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sah di mata hukum.
“Perihal wilayah dan tata batas milik Kabupaten Bengkayang dari Kecamatan Sungai Raya sampai Jagoi Babang itu harga mati. Tidak boleh diganggu gugat. Sesuai dengan UU 10/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang,” tegas Robertus.
Mengacu pasal 3 UU 10/1999, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas. Terdiri dari wilayah Kecamatan Sungai Raya, Samalantan, Bengkayang, Ledo, Sanggau Ledo, Seluas, Jagoi Babang, Pasiran, Roban, dan Tujuhbelas.
Pasal 5 menyebutkan, Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang mempunyai batas, sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selakau, Kecamatan Tebas, Kecamatan Sambas, Kecamatan Sejangkung, dan Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas.
Sebelah timur berbatasan dengan Sarawak Malaysia Timur dan Kecamatan Sekayam Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kunyit, Kecamatan Toho, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menyuke, dan Kecamatan Air Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
Sementara itu, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 10/1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, secara resmi mulai tanggal 20 April 1999, Kabupaten Bengkayang terpisah dari Kabupaten Sambas. Selanjutnya pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengangkat Pejabat Bupati Bengkayang pertama yang dijabat oleh Drs Jacobus Luna. Pada waktu itu wilayah Kabupaten Bengkayang meliputi 10 kecamatan. Bupati dan wakil bupati waktu itu dipimpin Drs Jacobus Luna dan Drs Moses Ahie dengan masa pimpinan periode 2000-2005.
Selanjutnya dengan adanya pemilihan kepala daerah secara langsung pada tahun 2005, terpilih kembali Drs Jacobus Luna dan Suryadman Gidot SPd sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang untuk periode 2005–2010.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 12/2001 tentang Pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang mengakibatkan Kabupaten Bengkayang dimekarkan kembali dengan melepaskan tiga kecamatan yang masuk ke wilayah pemerintahan Kota Singkawang. Sehingga tinggal tujuh kecamatan. Kemudian pada 2002, Kabupaten Bengkayang kembali bertambah menjadi 10 kecamatan dengan pembentukan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Monterado, Teriak, dan Suti Semarang.
Pada awal tahun 2004, dari 10 kecamatan yang ada tersebut, Kabupaten Bengkayang dimekarkan lagi menjadi 14 kecamatan dengan empat kecamatan barunya, yakni Kecamatan Capkala, Sungai Betung, Lumar, dan Siding.
Kemudian pada 2005 ada pemekaran lagi, Kecamatan Sanggau Ledo dimekarkan lagi menjadi Kecamatan Tujuh Belas. Kecamatan Sungai Raya dimekarkan menjadi Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan Kecamatan Samalantan dimekarkan menjadi Kecamatan Lembah Bawang. Jadi, jumlah keseluruhan yang ada di Kabupaten Bengkayang saat ini berjumlah 17 kecamatan. (cah)



0 comments:

Post a Comment

Sudahkah Anda Sholat !!!

Karimunting. Powered by Blogger.