Home » » Pisah Dari Bengkayang Harga Mati Buat Sungai Raya

Pisah Dari Bengkayang Harga Mati Buat Sungai Raya



Pemekaran dan penggabungan kota dan kabupaten ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 (PP 78/2007) tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah. PP 78/2007 sampai saat ini lebih banyak dijadikan ujung tombak pemekaran daerah yang sedang kena moratorium (penghentian sementara) daripada penggabungan daerah.

Kasus di nusantara sendiri, lebih banyak dikupas berita pemekaran daerah daripada penggabungan wilayah. Karenanya PP 78/2007 itu juga yang diduga akan digunakan untuk menjadi rekomendasi revisi undang-undang pembentukan Kabupaten Bengkayang.

Sebagian warga Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan di Kabupaten Bengkayang, menginginkan supaya Undang-Undang (UU) 10/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkayang boleh diubah. Bahkan UU 10/199 diklaim sebagian warga merupakan rekayasa, wah, berarti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) juga kena tipu?

Ihwal keinginan sebagian warga Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan ingin lepas dari Kabupaten Bengkayang, Walikota Singkawang Dr KRA Hasan Karman Notohadiningrat mengatakan sebenarnya permasalahan Sungai Raya ini merupakan isu lama, sejak pembentukan Pemerintah Kota Singkawang melalui UU 12/2001.

Menurut peraturan perundang-undangan, batas luas wilayah administrasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang 50.400 hektare itu sudah maksimal. Kalau ditambah wilayah lagi, bukan lagi pemerintah kota (pemkot), tetapi harus diubah menjadi pemerintah kabupaten (pemkab) dan penetapannya harus dengan undang-undang, demikian timpal Walikota Hasan Karman.

Sedangkan dari Bupati Pontianak H Ria Norsan membuka tangan lebar-lebar dengan menyampaikan seloka, “Kecik tapak tangan, nyiruk (tampah untuk menampik beras) kamek tadahkan”, kalau dua kecamatan di Kabupaten Bengkayang itu ingin bergabung.

Preseden apakah ini sehingga Kabupaten Bengkayang akan berkurang kedaulatan wilayahnya? Bahasa halusnya, menunjukkan kalau Kecamatan Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan perlu perhatian lebih dari Pemkab Bengkayang. Mungkin saja bukan hanya di kesejahteraan yang menyangkut ekonomi, namun juga di pembagian kekuasaan.

Kalau Kabupaten Bengkayang berkurang wilayah kekuasaan kedaulatannya, siapa yang gagal di pemerintahan yang majemuk? Aparat negara tentu perlu wawas diri, apakah kebhinekaan yang diterapkan di Indonesia sudah mengena atau hanya pemanis bibir pelaksana pemerintahan saja.

Di sinilah kebhinekaan di Kabupaten Bengkayang diuji, apakah mampu mengakomodasi keberagaman suku, agama, ras, golongan, dan tidak menyelesaikan masalah dengan emosi atau mengedepankan politik golongan. Mari sama-sama jujur, kedua kecamatan itu lebih miskin mana dengan kecamatan di pedalaman atau perbatasan?

Kalau dalam penelitian independen nanti, dua kecamatan di pesisir itu lebih sejahtera derajat penduduknya daripada kecamatan lain di Bengkayang yang ada di pedalaman, bagaimana posisi negara menangani masalah Kabupaten Bengkayang? Entahlah. Kalau betul ingin pisahnya karena faktor adat, agama, dan suku saja, bagaimana peran negara mendamaikannya?

Kalau sudah menyangkut kebhinekaan negara yang digugat, usut tuntas yang ada di ibukota kabupaten maupun di kecamatan. Jangan berikan ruang kepada diskriminasi di kebhinekaan Indonesia. Sekali lagi, di sinilah, kalau memberikan kue pembangunan maupun di pembagian kekuasaan harus adil. *

0 comments:

Post a Comment

Sudahkah Anda Sholat !!!

Karimunting. Powered by Blogger.